Senin, 25 November 2013

Apa itu PKH ?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin(RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.


Hak RTSM : Mendapatkan bantuan tunai 

Tanggung jawab RTSM : 
  • memeriksa anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan(puskesmas, dll)
  • menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
Penerima bantuan PKH adalah Keluarga sangat miskin(KSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun atau usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar) dan/atau ibu hamil/nifas. PKH memberikan bantuan tunai kepada RTSM dengan mewajibkan KSM tersebut mengikuti persyaratan yang ditetapkan program, yaitu: (i) menyekolahkan anaknya di satuan pendidikan dan menghadiri kelas minimal 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung, dan (ii) melakukan kunjungan rutin ke fasilitas kesehatan bagi anak usia 0-6 tahun, ibu hamil dan ibu nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program. Agar pemenuhan syarat ini efektif, maka bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Hal ini karena umumnya ibu bertanggung jawab atas kesehatan, nutrisi dan pendidikan anak-anaknya. Pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, BUKAN kepala rumah tangga. Pengecualian dari ketentuan di atas dapat dilakukan pada kondisi tertentu dengan mengisi formulir pengecualian di UPPKH kecamatan yang harus diverifikasi oleh ketua RT setempat dan pendamping PKH. Setelah peserta mendapatkan bantuan, peserta harus memenuhi kewajiban. Kewajiban Peserta PKH Kesehatan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan (seperti; Puskesmas, Pustu, Polindes, Posyandu, Bidan desa), dengan persyaratan waktu kunjungan sesuai tabel berikut ini: Ibu hamil Sekurangnya setiap 3 bulan sekali, Ibu melahirkan Harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, Ibu nifas Sekurangnya setiap 1 bulan setelah lahir selama dua bulan, Bayi usia 0-11 bulan, Sekurangnya setiap 1 bulan sekali Bayi usia 1-6 tahun Sekurangnya setiap 3 bulan sekali. Ketika mengunjungi fasilitas kesehatan tersebut, setiap peserta PKH BERHAK mendapatkan seluruh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan Departemen Kesehatan.


Peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun)namun belum terdaftar di sekolah wajib mendaftarkan anak tersebut ke sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau satuan pendidikan setara SD atau SMP. Setelah terdaftar di satuan pendidikan, anak tesebut HARUS hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk memudahkan, jika peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun),anak-anak tersebut harus mendaftar di sekolah dan harus hadir sekurang-kurangnya 85% setiap saat. Jika memiliki anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau buta aksara, maka HARUS mendaftarkan anak tersebut ke sekolah terdekat atau satuan pendidikan non formal (seperti misalnya, keaksaraan fungsional, Paket A setara SD atau Paket B setara SMP atau pesantren setara SD/SMP). Jika telah terdaftar, anak tersebut harus hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk anak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan diketahui bahwa mereka tidak bisa mengikuti program sekolah/satuan pendidikan biasa (misalnya anak yang sudah lama diluar sistem sekolah, anak buta huruf, anak dengan kebutuhan khusus dan lain-lain.


Sumber : Uppkh Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar