Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin(RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan tunai
Tanggung jawab RTSM :
- memeriksa anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan(puskesmas, dll)
- menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan.
Peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun)namun belum terdaftar di sekolah wajib mendaftarkan anak
tersebut ke sekolah SD/MI atau SMP/MTs atau satuan pendidikan setara SD atau SMP. Setelah terdaftar di satuan pendidikan, anak tesebut HARUS hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk memudahkan, jika peserta PKH yang memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun),anak-anak tersebut harus mendaftar di sekolah dan harus hadir sekurang-kurangnya 85% setiap saat.
Jika memiliki anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan atau buta aksara, maka HARUS mendaftarkan anak tersebut ke sekolah terdekat atau satuan pendidikan non formal (seperti misalnya, keaksaraan fungsional, Paket A setara SD atau Paket B setara SMP atau pesantren setara SD/SMP). Jika telah terdaftar, anak tersebut harus hadir sekurang-kurangnya 85% hari sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. Untuk anak yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan diketahui bahwa mereka tidak bisa mengikuti program sekolah/satuan pendidikan biasa (misalnya anak yang sudah lama diluar sistem sekolah, anak buta huruf, anak dengan kebutuhan khusus dan lain-lain.
Sumber : Uppkh Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar